Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Sekapur Sirih

"

Komitmen kami pada reformasi hukum di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT antara lain dibuktikan dengan menyediakan Struktur Organisasi yang memiliki substansi JDIH Kemendesa, melahirkan regulasi tentang JDIH sebagai tindaklanjut mandat peraturan undang-undang, mengadakan dan mempersiapkan sumber daya manusia analis hukum dan IT untuk mengelola JDIH secara profesional dan futuristis serta dukungan anggaran yang dialokasikan baik untuk teknis pengelolaan maupun untuk support kepada tim pengelola JDIH. Semoga JDIH Kemendesa dapat menjadi sarana komunikasi dokumentasi dan informasi hukum bagi semua pemangku kepentingan di pusat dan daerah serta di desa-desa.
"

- Dr. Taufik Madjid, S.Sos., M.Si. -

- Sekretaris Jenderal -

"

Penyelenggaraan JDIH di lingkungan Kementerian Desa, PDTT merupakan upaya dalam memberikan sarana sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum untuk memudahkan pencarian produk hukum dan informasi hukum Kemendesa, PDTT. Sebagai penanggungjawab JDIH Kemendesa, kami berupaya menjamin tersedianya dokumen dan informasi hukum bidang desa, daerah tertinggal dan transmigrasi yang lengkap dan akurat, dengan pengelolaan yang terpadu, terintegrasi serta mudah diakses oleh masyarakat luas sampai di desa-desa. Jalinan kerjasama dan dukungan dari semua pihak dan Pusat maupun Anggota JDIHN diharapkan akan menjadikan JDIH Kemendesa makin maju dan berdaya guna memberikan manfaat bagi masyarakat.
"

- Lalu Syaifudin, S.H., M.Hum. -

- Kepala Biro Hukum -

Statistik Pengunjung
0

Hari ini

0

Bulan ini

0

Total Klik

0

Visitor Unik

Berikan Penilaian Kepada Kami Melalui Survei Di Bawah Ini