Temu Konsultasi Publik dalam rangka Sinergi Program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia

30-07-2025 JDIH KEMENDESA PDTT Administrator
Temu Konsultasi Publik dalam rangka Sinergi Program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia

Pada tanggal 18 Desember 2024, telah dilaksanakan kegiatan Temu Konsultasi Publik yang berfokus pada pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa. Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Sekretaris Jenderal Kementerian Desa dan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI.

Tujuan utama kerja sama ini adalah meningkatkan pemahaman hukum dan tanggung jawab pengelolaan keuangan oleh Kepala Desa. Dengan sinergi ini, diharapkan tercipta sistem pengawasan dan pengendalian yang mampu mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di desa. Penyelesaian kasus korupsi Dana Desa juga diupayakan melalui pendekatan non-litigasi, yaitu pengembalian kerugian di luar pengadilan.

Kejaksaan turut berkontribusi melalui peluncuran aplikasi Jaga Desa yang telah diterapkan di beberapa Kejaksaan Negeri. Aplikasi ini memfasilitasi masyarakat dalam melaporkan berbagai permasalahan Dana Desa, termasuk keterlambatan pencairan dana.

Untuk efektivitas penggunaan Dana Desa, diusulkan program pemekaran desa yang terlalu padat penduduk agar distribusi dana lebih merata. Selain itu, sosialisasi intensif kepada kepala desa dan aparat desa perlu dilakukan agar pengelolaan Dana Desa menjadi lebih tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Kolaborasi antara Kepala Desa, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) juga dianggap penting untuk memperkuat pengawalan Dana Desa. Audit Dana Desa akan difokuskan pada kesesuaian anggaran, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaannya.

Selanjutnya, penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa demi menunjang kesejahteraan perangkat desa dan masyarakat. Pemeriksaan rutin atas laporan kekayaan Kepala Desa juga dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan Dana Desa.

Sebagai penutup, pengembangan desa tematik seperti desa peduli iklim, pendidikan, ketahanan pangan, dan desa anti-narkoba turut disarankan guna memperkuat karakter dan keberlanjutan pembangunan desa.