Halaman

Sejarah

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) serta untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dan stakeholder dalam hal pencarian dan penelusuran dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap, akurat dan cepat, diperlukan adanya suatu sistem informasi hukum yang baik dan terpadu melalui suatu jaringan informasi hukum nasional.

 

Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Nasional, semua kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah didorong menyelenggarakan JDIH.

 

Secara de facto pelaksanaan JDIH di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah dimulai pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 20 Tahun 2013 pada tanggal 25 Juni Tahun 2013. Kemudian pada tahun 2016-2017 diluncurkan JDIH Kemendesa berbasis Website dengan alamat https://jdih.kemendesa.go.id dan dibarengi dengan diterbitkannya regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2018 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemendesa, PDTT menggantikan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 20 Tahun 2013. Proses pengintegrasian JDIH Kemendesa berbasis website tersebut terhadap JDIH Nasional (JDIHN) yang dikelola oleh Badan Pembinaan Hukum dilaksanakan bertahap untuk mencapai keselarasan metadata. Kurang lebih 2 tahun kemudian, proses pengintegrasian sistem dimaksud rampung, ditandai dengan penerimaan piagam penghargaan dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM.
 

Pada Tahun 2020, terjadi perubahan organisasi dan tata kerja Kemendesa, PDTT sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 15 tahun 2020. Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDTT melalui Keputusan Nomor 1 Tahun 2021 melakukan penguatan terhadap program kegiatan JDIH dimana penugasan pelaksanaan teknis JDIH Kemendesa dipisahkan tersendiri di bawah kelompok substansi Penyuluhan dan Informasi Hukum (PIH). Jadi Kelompok substansi PIH secara khusus ditugaskan menangani JDIH pada Kemendesa, PDTT melalui pelaksana teknisnya yaitu Sub Koordinator JDIH. Upaya percepatan peningkatan performa JDIH dilakukan melalui koordinasi dan konsolidasi internal dan eksternal antara lain dilaksanakannya peralihan pengelolaan JDIH Kemendesa dari pengelola lama kepada pengelola baru, identifikasi kondisi JDIH, koordinasi dengan BPHN Kementerian Hukum dan HAM sebagai pembina JDIH.

 

Beberapa catatan penting hasil pertemuan koordinasi dengan BPHN, rekomendasi dan masukan pada rapa-rapat pembahasan baik dari pihak eksternal maupun internal di lingkungan Kementerian Desa, PDTT, perubahan organisasi, perkembangan teknologi dan informasi serta penyesuaian dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, menghasilkan (1). perubahan regulasi penyelengaraan JDIH Kemendesa dari Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 4 tahun 2018 digantikan dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 8 tahun 2021 tentang JDIH di Lingkungan Kemendesa, PDTT; (2). Rekomendasi pergantian Aplikasi JDIH berbasis website. Proses pergantiannya melalui penyampaian permohonan penggantian/ pembangunan Aplikasi JDIH Berbasis Website dari Kepala Biro Hukum sebagai yang diserahi tanggungjawab teknis penyelenggaraan JDIH Kemendesa kepada Kepala Pusat Data dan Informasi pada Badan Pengembangan dan Informasi Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

 

Pada saat yang sama dilaksanakan peningkatan kapasitas SDM pengelola JDIH dan penguatan kelembagaan JDIH Kemendesa. Dengan selesainya regulasi, penguatan SDM dan kelembagan serta bangunan aplikasi website JDIH terbaru rampung di selesaikan, JDIH Kemendesa terbaru langsung dioperasikan ke dalam jaringan website oleh Pusat Data dan Informasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk melayani kebutuhan hukum masyarakat dan segenap pemangku kepentingan dalam penyediaan dokumen dan informasi hukum secara umum dan dokumen serta informasi hukum bidang desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi pada khususnya, secara lengkap, cepat dan akurat.