Halaman

Dasar Hukum

JDIH Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (JDIH Kemendesa) merupakan sistem pendokumentasian dan informasi hukum baik berbasis fisik maupun berbasis website yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Biro Hukum khususnya pada tugas dan fungsi kelompok substansi Penyuluhan dan Infromasi Hukum

Dasar hukum penyediaan informasi dan pembentukan KemendesaPDDTrans RI yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
  6. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan perundang-undangan.
  7. Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  8. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standarisasi Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum.
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
  11. Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Tim Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.