Sekretariat Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Setditjen PPDT) menggelar webinar bertema Penyelesaian Hukum melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi pada Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta kapasitas aparatur dalam menyikapi dan menyelesaikan persoalan hukum secara efektif dan efisien, khususnya di lingkungan pembangunan daerah tertinggal.
Webinar tersebut dimoderatori Abrori dan menghadirkan dua narasumber, yakni Andi Syafrani, Ketua Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia, serta Muhammad Ali Fernandes, praktisi hukum sekaligus Managing Partner M.A.F Law Office. Diskusi berfokus pada perbandingan serta strategi penggunaan jalur litigasi dan non-litigasi dalam penyelesaian sengketa hukum.
Sekretaris Direktorat Jenderal PPDT, Mety Susanty, dalam keynote speech yang disampaikan melalui Abrori, mengatakan bahwa penyelesaian perkara hukum pada dasarnya berada pada dua kutub besar. Jalur litigasi, menurut dia, merupakan mekanisme formal melalui lembaga peradilan yang bersifat memutus dan menghasilkan solusi menang-kalah.
“Di sisi lain, terdapat jalur non-litigasi seperti mediasi, negosiasi, dan arbitrase yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat atau win-win solution,” ujar Abrori mengutip pernyataan Mety. Ia menambahkan, dalam konteks pembangunan daerah, pendekatan non-litigasi kerap menjadi kunci menjaga keharmonisan sosial di tingkat masyarakat. Meski demikian, pemahaman kapan harus menempuh jalur litigasi tetap menjadi bagian penting dari perlindungan hukum.
Dalam paparannya, Andi Syafrani menegaskan bahwa penyelesaian hukum tidak selalu harus melalui pengadilan. Menurut dia, jalur litigasi cenderung memakan waktu lama, berbiaya tinggi, dan berpotensi memutus hubungan sosial. “Sebaliknya, non-litigasi relatif lebih cepat, murah, dan mampu memulihkan relasi sosial,” katanya.
Andi juga menilai hampir seluruh model perkara hukum dapat diselesaikan melalui jalur non-litigasi. Ia menyoroti pendekatan berbasis kearifan lokal, hukum adat, dan peran tokoh masyarakat sebagai instrumen efektif dalam penyelesaian sengketa, terutama di wilayah pedesaan dan komunitas adat.
Sementara itu, Muhammad Ali Fernandes mengingatkan bahwa hukum pada dasarnya merupakan kesepakatan bersama dalam masyarakat mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ia memaparkan kerangka hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia, baik dalam perkara perdata maupun pidana, termasuk tahapan litigasi dan pentingnya kesiapan bukti serta dokumentasi kasus.
Fernandes juga menyinggung sejumlah tantangan penegakan hukum saat ini, terutama dalam penanganan kasus narkoba dan dugaan korupsi di tingkat desa. Menurut dia, pemahaman aparatur terhadap mekanisme hukum yang tepat akan sangat menentukan efektivitas penyelesaian perkara sekaligus menjaga keadilan di masyarakat.