Jakarta, 14 Juni 2023
Dalam rangka update kebutuhan hukum yang memayungi kerja sama antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa, PDTT) dengan mitra yaitu Kementerian/Lembaga/Daerah, dilaksanakan rapat evaluasi atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT di Ruang Rapat Gedung C Lantai 1, Kementerian Desa, PDDT pada hari Rabu, 14 Juni 2023. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Kerjasama ini sudah berlaku kurang lebih 5 tahun dan sudah waktunya untuk dievaluasi dan dilakukan perubahan atau pergantian.
Rapat permulaan untuk menjaring masukan dari UKE 1 dan Biro-biro ini dipimpin oleh Rully Rachman, S.H., M.H. selaku Plt. Biro Hukum yang dihadiri oleh Bahartani Lamakampali, S.E, M.T., selaku Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan seluruh UKE 1 dan Biro-biro di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT. Beberapa hal yang dievaluasi diantaranya tahapan penyusunan kerjasama yaitu Penjajakan; Permohonan; Perundingan; Perumusan Naskah; Penandatanganan; Pelaksanaan; Pemantauan Dan Evaluasi; Pengembangan Program; dan Pengakhiran Kerja Sama serta berkaitan dengan tanggung jawab admnistratif penomoran naskah kerjasama.