Cianjur, 13 April 2023
Acara Rapat Analis Produk Hukum Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di buka oleh Rully Rachman, S.H., M.H. (Plt. Kepala Biro Hukum).
Materi Evaluasi Pelaksanaan Sustainable Development Goals Desa (SDG’s Desa) disampaikan oleh Narasumber Bito Wikantosa, SS., M.Hum (Staf Ahli Menteri Desa, PDTT Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan), dalam Rapat Analisis Produk Hukum Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Menurutnya SDG’s Desa adalah suatu system yang dihadirkan untuk membenahi manajemen desa secara berkelanjutan. Dasarnya adalah Pertama Arahan Presiden pada tanggal 22 Oktober 2019 yang meminta agar manfaat Dana Desa harus bisa dirasakan oleh seluruh warga desa serta berdampak pada Ekonomi dan SDM di desa. Kedua adalah tujuh belas agenda/ tujuan SDG’s Global PBB dengan ikrar-nya No One Left Behind. Ketiga Mandat Pengaturan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam Pasal 2 dan pasal 78 ayat (2) UU Desa, PP 43 Tahun 2014 dan PP 47 Tahun 2015. Keempat Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Melengkapi tujuh belas agenda/ tujuan SDGs Global, Kementerian Desa. PDTT mengeluarkan agenda/ tujuan ke-18 yaitu Kelembagaan Desa yang dinamis dan budaya desa yang adaptif. Aplikasi teknis dari tujuan SDG's Desa ke-18 adalah melalui Peraturan Menteri Desa, PDTT Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Tujuan umum yang ingin dicapai adalah melokalkan secara konkrit semua agenda/tujuan SDG's Desa sampai ke tingkat desa.
Pembaharuan yang nyata dari pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa melalui system SDG’s Desa adalah terjadinya pergeseran metode pembangunan berkelanjutan yang semula berbasis adu proposal, berubah menjadi perencanaan berbasis data yang nampak di dalam profil desa serta pemilihan prioritas pembangunan.
Materi kedua tentang Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa, di sampaikan oleh Narasumber Winarno, SAP, Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Dalam kesempatan itu beliau menjelaskan tentang Dana Desa dan pemanfaatannya sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN yang memerintahkan agar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Materi ketiga adalah Best Practice Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Ciputri Gemilang di Kecamatan Pacet, yang disampaikan oleh Narasumber Irpan Nasution, S.E., Direktur BUMDes Ciputri Gemilang. Bumdes yang dibina telah sukses mengembangkan usahanya dan memberi dampak ekonomi dan SDM yang signifikan. Pencapaian dimaksud tidak terlepas dari jalinan kemitraan yang dibangun dengan berbagai pihak melalui MoU dan PKS. (Cohen, Irvan)