Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah tertinggal, dan Transmigrasi (Ditjen PEIDDTT) mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaiaan Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil di Lingkungan Ditjen PEIDDTT pada hari Rabu, tanggal 20 Juli 2022 bertempat di Ruang Operational Room, Gedung Utama, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Kegiatan dihadiri oleh seluruh PNS di lingkungan Ditjen PEIDDTT dan menghadirkan narasumber Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya dan Ahli Muda dari Badan Kepegawaian Negara: Dwi Haryono, S.H., M.H., Farhan Abdi Utama,S.H.,M.H., dan Septria Minda Eka S.H., M.H.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Dirjen PEIDDTT), Ir. Harlina Sulistyorini, M.Si, dilanjutkan paparan Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Fajar Tri Suprapto, S.E, M.Si, yang menyampaikan bahwa terdapat aturan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kemendesa PDTT yang harus ditaati dalam pelaksanaan disiplin pegawai.
Narasumber dari BKN menyampaikan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, BKN telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Peraturan BKN ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Instansi Pemerintah, pejabat, dan PNS yang berkepentingan dalam melaksanakan ketentuan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam Peraturan tersebut tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat. Hal penting adalah tentang penghentian pembayaran gaji PNS yang termuat dalam Pasal 12 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa, PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja, dihentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya. Penghentian pembayaran gaji bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tidak perlu menunggu keputusan hukuman disiplin.
Dirjen PEIDDTT dalam menutup acara menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dan pedoman disiplin untuk seluruh PNS di lingkungan Ditjen PEIDDTT untuk lebih produktif peningkatan kinerja dalam pelaksanaan tugas pokok harus mengetahui kewajiban-kewajiban dan larangan serta sanksi yang akan diterima sehingga dapat mewujudkan Nilai Budaya Kerja pegawai ASN Kemendesa PDTT yaitu Akuntabel, Profesional, Integritas, dan Kebersamaan yang selanjutnya dikenal dengan APIK.