Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Eko Sri Haryanto membuka acara WEBINAR ADVOKASI HUKUM, Tertib Keuangan Negara, Akselerasi Penyelesaian Kerugian Keuangan Negara. (Rabu 2/03/2022). Beliau menyampaikan terkait dua hal yang sangat penting bagaimana menjalankan tertib administrasi dan akselerasi menyelesaikan kerugian negara. Pemahaman bagaimana mekanisme tindak lanjut penyelesaian atas temuan kerugian negara menjadi suatu hal yang harus kita selesaikan dan merupakan tanggung jawab kita bersama, sebagaimana yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PPDT Mety Susanty sebagai pengantar materi webinar ini. Beliau juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme tindak lanjut penyelesaian atas temuan kerugian negara, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pegawai tentang kerugian negara, meningkatkan kepatuhan pegawai terhadap ketentuan penyelesaian ganti kerugian keuangan negara, serta menciptakan lingkungan kerja dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di lingkungan Kementerian Desa PDTT khususnya Ditjen PPDT.
Selanjutnya pembahasan secara terperinci di bahas oleh 3 narasumber yaitu Sekretaris Inspektorat Jenderal, Dian Rudiana, dengan tema: Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan Negara, Narasumber kedua Margono Dwi Susilo, Kepala Seksi Piutang Negara IB, Ditjen PNKNL Kementerian Keuangan dan Bapak Eko Purwanto, Auditor BPK RI.
Intisari dari ketiga pemateri, ialah bahwa untuk menghindari kerugian negara yang perlu diperhatikan salah satunya melakukan perencanaan yang matang dan baik. Penyebab Potensi kerugian negara, ialah salah satunya pada saat melakukan kontrak antara PPK dan Penyedia, dimana ada aturan undang-undang perikatan di hukum perdata, selain itu tidak dipedomaninya peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, pelanggaran terhadap standar minimal dan pelanggaran pada PMK 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS. Langkah-langkah yang dapat dilakukan ialah: memaksimalkan penagihan dengan menghasilkan peran dan tugas dengan PPK yang dibentuk masing Unit Kerja Eselon I yang ditunjuk kepala lembaga dan institusi.