Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi merupakan kegiatan dalam rangka mewujudkan data dan informasi yang berkualitas. Dengan data dan informasi yang berkualitas diharapkan dapat membantu merumuskan sebuah kebijakan yang tepat sasaran. Kegiatan Forum Satu Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membahas rancangan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Rincian Data, Walidata, dan Produsen Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang dilaksanakan di Hotel Bigland Bogor pada tanggal 16 s/d 18 Juni 2022. Kegiatan tersebut, dibuka oleh Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Transmigrasi, Ir. Razali, M.Si melalui daring dari Lampung dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dibidangnya yaitu Dr. Suprapedi M.Eng. Sc, Peneliti Utama, Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Dr. Agung Indrajit ST. M.Sc, Koordinator Substansi Kegiatan Sekretariat Satu Data Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kegiatan dihadiri oleh Perwakilan Peneliti BRIN, Bappenas, BPS, BIG dan para pejabat di lingkungan Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Dalam sambutannya Razali menyampaikan bahwa peran data sangat vital dimana kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus berbasis data, namun sayangnya di Indonesia manajemen data masih buruk. Tumpang tindih data menjadi masalah klasik tidak lain disebabkan oleh referensi data yang berbeda-beda. Dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data, pemerintah mengeluarkan kebijakan Satu Data Indonesia pada tahun 2019. Untuk mendukung satu data Indonesia, Kementerian Desa PDTT membentuk Forum Satu Data Bidang Desa, Daerah Tertingal dan Transmigrasi.
Pada kegiatan tersebut juga membahas Rancangan Keputusan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Rincian Data, Walidata, Produsen Data Bidang Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Rancangan Keputusan Kepala BPI tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Data Bidang Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi oleh Pusdatin. Dalam diskusi ini disepakati beberapa poin yang harus dirubah baik pada Rancangan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi maupun Rancangan Keputusan Kepala BPI.
Dalam Rancangan Kepmendesa PDTT disepakati bahwa masing-masing produsen data memiliki format pengumpulan data yang harus disetor ke walidata. Sedangkan pada Rancangan Keputusan Kepala BPI tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Data Bidang Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi disepakati beberapa poin yaitu: pada tata cara pemeriksaan data agar dihilangkan pengolahan data karena data tidak perlu diolah terlebih dahulu tetapi hanya untuk memeriksa apakah data sudah benar atau belum, analisis/ pengolahan data pada penyebarluasan data agar dihilangkan karena untuk berbagi pakai data tidak harus diolah dan dianalisis terlebih dahulu, justru setelah data bisa dibagi pakai akan bisa diolah atau dianalisis lebih lanjut oleh stekholder lain, juga analisis data, baik secara deskriptif maupun inferensial perlu dihilangkan.
Rapat juga menyepakati usulan data prioritas Kementerian Desa PDTT, diantaranya data persebaran lokasi dan kawasan transmigrasi, data pengembangan BUM Desa Bersama, bantuan kewirausahaan Desa dan Perdesaan, IDM dan IDT, bantuan Desa Wisata dan sarana prasarana, layanan penurunan stunting, realisasi dan pemanfaatan dana desa, kerjasama desa dan perdesaan dan data calon transmigran yang telah mengikuti pelatihan serta kader desa yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat.