Gus Menteri Abdul Halim Iskandar memberikan apresasi kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Kejaksaan RI atas Bantuan Hukum Pada Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap dan Telah Menyelamatkan Aset Negara Berupa Tanah