Menteri Desa Memenangkan Gugatan 1 Miliar di Pengadilan Negeri Cibinong

30-07-2019 editorberita
Menteri Desa Memenangkan Gugatan 1 Miliar di Pengadilan Negeri Cibinong

Putusan Sidang Gugatan perkara tingkat pertama Pengadilan Negeri Cibinong dengan  Nomor: 243/Pdt.G/2018/PN.Cbi, tanggal 08 Oktober 2018, terkait Wanprestasi  antara Christofel C Butarbutar, SH, MH selaku Penggugat yang mana dalam gugatannya saudara Abas Besuni sebagai tergugat,  PT. Agung Cahaya Gempita sebagai Turut Tergugat I, PT. Kara Santan Pertama Sebagai Turut Tergugat II, PT. Haen Nam Sejahtera Indonesia sebagai Turut Tergugat III, PT. Nebraska Pratama sebagai Turut Tergugat IV, Camat Gunung Putri sebagai Turut Tergugat V, dan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi sebagai Turut Tergugat VI telah diputus pada hari  Selasa (30/7/2019).
Sebelumnya Penggugat dalam tuntutanya meminta kepada majelis hakim menghukum Tergugat I (Abas Besuni),  membayar kerugian sebesar RP. 1.079.000.000,-(satu milyar tujuh puluh sembilan juta rupiah); sedangkan Turut Tergugat VI penggugat meminta agar di hukum untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo.
Dalam sidang putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota dan  juga dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat serta dihadiri oleh para pihak Turut Tergugat yakni Tim Kuasa Hukum Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bagian Pelayanan dan Advokasi Hukum, Biro Hukum, Organisasi dan Tata Laksana.
Dalam pertimbangan hakim menjelaskan bahwa gugatan penggugat berkaitan dengan utang-piutang Tergugat I (Abas Besuni), sehingga Majelis Hakim berpendapat Turut  Tergugat VI (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi),  tidak berhubungan langsung dengan perjanjian utang-piutang antara Penggugat dengan Tergugat sehingga tidak menimbulkan akibat hukum bagi Turut Tergugat VI.
Dengan demikian Turut  tergugat VI (Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), tidak ada kewajiban untuk membayar biaya apapun yang timbul dari perkara ini.