Menteri Desa Memenangkan Gugatan 69 Miliar

14-10-2019 editorberita
Menteri Desa Memenangkan Gugatan 69 Miliar

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memenangkan gugatan Perdata yang diajukan Aston Sanger dkk sebanyak 7 orang ke Pengadilan Negeri Kotamobagu atas klaim tanah pertanian Desa Tonom yang dijadikan pemukiman Transmigrasi tahun 1963 seluas 345 Ha.
Penggugat yang menamakan diri sebagai Panitia Penuntutan Ganti Rugi Tanah Masyarakat Desa Tonom mewakili masyarakat Desa Tonom sebanyak 144 Kepala Keluarga menuntut Rp 69.000.000.000,- sebagai ganti kerugian atas tanah yang mereka klaim merupakan tanah milik nenek moyang yang diperoleh dari hasil Tumpasan.
Dalam perkara yang teregister dengan Nomor : 58/Pdt.G/2018/PN.Ktg, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bertindak sebagai Tergugat I, dimana persidangan dimulai dengan mediasi para pihak yang dilaksanakan pada tanggal 10 September 2018, namun tidak menemukan kesepakatan antara para pihak.
Setelah semua tahapan persidangan dilalui, pada tanggal 14 Oktober 2019 akhirnya Pengadilan Negeri Kotamobagu melalui Majelis Hakim yang dipimpin oleh Warsito, SH selaku Hakim Ketua membacakan putusan dengan amar putusan “menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.9.330.000,- “.
Dengan adanya putusan tersebut, masyarakat transmigrasi yang semula merasa was-was dengan adanya gugatan tersebut karena dapat memicu konflik dengan penduduk setempat akhirnya bisa bernapas lega dan dapat beraktivitas seperti biasa.
Tim Kuasa Hukum dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi merasa sangat bersyukur atas putusan tersebut. Perjuangan panjang selama 1 tahun dalam menghadapi proses hukum ini akhirnya dibayar dengan kemenangan.