Kasus ini dimulai dengan penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan Hukum, terkait objek sengketa lahan seluas ± 8.000 m2; (delapan ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Wisata Mandeh, Kampung Sungai Nyalo, Nagari Sungai Nyalo Mudik Aia, Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan menurut para Penggugat bahwa lahan tersebut adalah tanah Pusaka Penggugat, objek perkara tersebut saat ini telah berdiri bangunan berupa (Plaza tiga level bentuk elips, Panggung, Amphiteather dan Ramp Jalan).
Bahwa para penggugat menuntut agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Tergugat XII) menghentikan atau menarik dana yang telah dikucurkan kepada para tergugat, sementara bantuan Kementerian Desa, Pebangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan bukan berupa dana, tapi berupa Plaza tiga level bentuk Elips, Panggung, Amphiteather dan Ramp Jalan.
Adapun para Penggugatnya sejumlah 7 (tujuh) orang, yaitu:
Nasrul, Safni, Muchmayulis, Muchnida, Dewi Masfida, Herianto, dan Deswin. Yang pada perkara tersebut menguasakan kepada Jonifer, SH dan Herman Amir, SH, MH. Untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan dengan Nomor Gugatan 2/Pdt.G/2019/PN.Pnn.
Para Tergugat, yaitu:
Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan melakukan persidangan dengan agenda sidang pembacaan Amar Putusan yaitu:
Putusan Majelis Hakim ini membuktikan bahwa perkara lahan sengketa ini tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, sehingga bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berupa Plaza Tiga Level bentuk Elips, Panggung, Amphiteater dan Ramp Jalan dapat dilanjutkan.