Menteri Desa Memenangkan Objek Sengketa Lahan Seluas ± 8.000 m2 di Pesisir Selatan

30-01-2020 editorberita
Menteri Desa Memenangkan Objek Sengketa Lahan Seluas ± 8.000 m2 di Pesisir Selatan

Kasus ini dimulai dengan penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan Hukum, terkait objek sengketa lahan seluas ± 8.000 m2; (delapan ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Raya Wisata Mandeh, Kampung Sungai Nyalo, Nagari Sungai Nyalo Mudik Aia, Kec. Koto XI Tarusan Kab. Pesisir Selatan menurut para Penggugat bahwa lahan tersebut adalah tanah Pusaka Penggugat, objek perkara tersebut saat ini telah berdiri bangunan berupa (Plaza tiga level bentuk elips, Panggung, Amphiteather dan Ramp Jalan).
Bahwa para penggugat menuntut agar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Tergugat XII) menghentikan atau menarik dana yang telah dikucurkan kepada para tergugat, sementara bantuan Kementerian Desa, Pebangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Ditjen Pembangunan Kawasan Perdesaan bukan berupa dana, tapi berupa Plaza tiga level bentuk Elips, Panggung, Amphiteather dan Ramp Jalan.

Adapun para Penggugatnya sejumlah 7 (tujuh) orang, yaitu:
Nasrul, Safni, Muchmayulis, Muchnida, Dewi Masfida, Herianto, dan Deswin. Yang pada perkara tersebut menguasakan kepada Jonifer, SH dan Herman Amir, SH, MH. Untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Painan dengan Nomor Gugatan 2/Pdt.G/2019/PN.Pnn.

Para Tergugat, yaitu:

  1. Nafril Datuk Piring alias Nafri Dt. Bdr Sati Nm sebagai Tergugat I;
  2. Marjam Rt Rajo Lenggang sebagai Tergugat II;
  3. Aliamat Rt Sari Marajo sebagai Tergugat III;
  4. Saris St Bdr Panjang sebagai Tergugat IV;
  5. Mardiantos Pnk, Dt Kayo sebagai Tergugat V;
  6. Darwis Cht Ml Sutan sebagai Tergugat VI;
  7. Salmaris Cht Ml Putih sebagai Tergugat VII;
  8. Alwin Rajo Bujang sebagai Tergugat VIII;
  9. Kamil Rt Rajo Perak sebagai Tergugat IX;
  10. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan cq. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagai Tergugat X;
  11. Ketua BUMDesa/BUMN agari Bersama Mandeh Tarusan Jaya sebagai Tergugat XI;
  12. Pemerintah RI cq. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai Tergugat XII.

Pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Painan melakukan persidangan dengan agenda  sidang pembacaan Amar Putusan yaitu:

  • Menolak gugatan Provisi para penggugat;
  • Menerima Eksepsi para tergugat;
  • Gugatan para penggugat tidak dapat diterima;
  • Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.206.000,- (Lima Juta dua ratus enam ribu rupiah).

Putusan Majelis Hakim ini membuktikan bahwa perkara lahan sengketa ini tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, sehingga bantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berupa Plaza Tiga Level bentuk Elips, Panggung, Amphiteater dan Ramp Jalan dapat dilanjutkan.