Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai Tergugat 14 (empat belas) dengan Gugatan Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN.Olm di Pengadilan Negeri Oelamasi. Ada 5 (lima) warga desa Naunu mengajukan gugatan kepada 9 warga Desa Naunu yang menyerahkan tanah dan 6 pihak tergugat lainya di Pengadilan Negeri Oelamasi tentang perbuatan melawan hukum dengan latar belakang adanya kegiatan Korem 161/Wirasakti di atas HPL tersebut seluas 558 Ha. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berkedudukan sebagai Tergugat XIV dengan pokok gugatan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lahan HPL Naunu Sertifikat No 4 tahun 2000 dengan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Para Penggugat berjumlah 5 (lima) orang yang menguasakan kepada Alexander Frans. SH. dan Mega M. Frans. SH, keduanya Advokat pada Kantor Advokat Alf Law Office, yaitu :
Sedangkan Para Tergugat dalam perkara ini dengan Nomor : 21/Pdt.G/2019/PN.Olm berjumalah 15 (lima belas) diantaranya sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 4 Desember 2019 Majelis Hakim membacakan Putusan Akhir sidang yang menyatakan bahwa :
Jadi Tergugat XIV (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dan Para Tergugat yang lain sebagai pihak yang menang dan terhindar dari tuntutan melakukan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan putusan Majelis Hakim, 14 (empat belas) hari sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi dikeluarkan dan tidak ada pengajuan Banding dari Pihak Para Penggugat, maka Putusan Hakim tersebut sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap.