Menteri Desa Menangkan Gugatan di Pengadilan Oelamasi

04-12-2019 editorberita
Menteri Desa Menangkan Gugatan di Pengadilan Oelamasi

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai Tergugat 14 (empat belas) dengan Gugatan Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN.Olm di Pengadilan Negeri Oelamasi. Ada 5 (lima) warga desa Naunu mengajukan gugatan kepada 9 warga Desa Naunu yang menyerahkan tanah dan 6 pihak tergugat lainya di Pengadilan Negeri Oelamasi tentang perbuatan melawan hukum dengan latar belakang adanya kegiatan Korem 161/Wirasakti di atas HPL tersebut seluas 558 Ha. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berkedudukan sebagai Tergugat XIV dengan pokok gugatan untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lahan HPL Naunu Sertifikat No 4 tahun 2000 dengan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Para Penggugat berjumlah 5 (lima) orang yang menguasakan kepada Alexander Frans. SH. dan Mega M. Frans. SH, keduanya Advokat pada Kantor Advokat Alf Law Office, yaitu :

  1. Yosephus Bas;
  2. Timotius Sonlay;
  3. Cornalius Tanona;
  4. Trianus Utan;
  5. Albert Adrian Bait.

Sedangkan Para Tergugat dalam perkara ini dengan Nomor : 21/Pdt.G/2019/PN.Olm berjumalah 15 (lima belas) diantaranya sebagai berikut :

  1. Hendrikus Manbait;
  2. Nando Bire;
  3. Marthen Taeko;
  4. Jusmin Baba;
  5. Alfonsus Sonbai;
  6. Frans Kono;
  7. Melkias Bait;
  8. Mathos Mangngi;
  9. Sariota Malafu;
  10. Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Ntt Cq. Bupati Kupang;
  11. Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Ntt;
  12. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kupang;
  13. Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI;
  14. Kementerian Transmigrasi Dan Kependudukan/ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
  15. Pemerintah RI Cq. Kementerian Pertahanan RI Cq. Panglima TNI RI Cq. Kepala Staf Angkatan Darat cq. Kodam IX Udayana cq. Korem 161 Komandan Batalion 21 Komodo.

Bahwa pada tanggal 4 Desember 2019 Majelis Hakim membacakan Putusan Akhir sidang yang menyatakan bahwa :

  1. Menyatakan gugatan perwakilan kelompok yang diajukan Para Penggugat a quo tidak dapat diterima;
  2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 4.290.000,- (empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Jadi Tergugat XIV (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) dan Para Tergugat yang lain sebagai pihak yang menang dan terhindar dari tuntutan melakukan perbuatan melawan hukum.
Sehubungan dengan putusan Majelis Hakim, 14 (empat belas) hari sejak putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi dikeluarkan dan tidak ada pengajuan Banding dari Pihak Para Penggugat, maka Putusan Hakim tersebut sudah mempunyai kekuatan Hukum tetap.