Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Ditjen PPDT dan Yayasan CIRMA Dilaksanakan Secara Hybrid

03-06-2026 DJPPDT
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Ditjen PPDT dan Yayasan CIRMA Dilaksanakan Secara Hybrid

Jakarta, 26 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Yayasan Centrum Inisiatif Mandiri (CIRMA) sebagai langkah konkret dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) dengan Yayasan CIRMA dalam mendukung pelaksanaan 12 Rencana Aksi Bangun Desa, Bangun Indonesia.

Kegiatan penandatanganan PKS dilaksanakan secara hybrid, baik luring maupun daring, bertempat di Ruang Rapat Menteri, Kantor Ditjen PPDT, Jakarta Timur. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal PPDT, Drs. Samsul Widodo, M.A., selaku pihak penandatangan dari Ditjen PPDT bersama Direktur Yayasan CIRMA, John Mangu Ladjar, selaku pihak penandatangan dari Yayasan CIRMA.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur PPSDALDT, Fince Decima Hasibuan, S.STP., M.Si., jajaran pengurus Yayasan CIRMA serta Tim Hukum Ditjen PPDT. Sementara itu, peserta daring melibatkan unsur pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah Provinsi NTT, meliputi Kepala Dinas PMD Kabupaten/Kota, Kepala Desa, Direktur BUMDes, hingga Pendamping Desa dari sejumlah wilayah sasaran, seperti Kabupaten Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Sabu Raijua, Belu, Malaka, Timor Tengah Utara (TTU), Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang.

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal PPDT, Samsul Widodo, menyampaikan arahan Menteri terkait pentingnya membangun kolaborasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga dalam mendukung percepatan pembangunan daerah tertinggal. Beliau juga menekankan pentingnya dokumentasi dan publikasi praktik-praktik baik pembangunan desa agar dapat menjadi pembelajaran dan inspirasi bagi banyak pihak. Selain itu, program-program yang telah berjalan diharapkan dapat terus berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Yayasan CIRMA, John Mangu Ladjar, turut memaparkan berbagai praktik baik yang telah dilaksanakan di daerah tertinggal. Dalam paparannya, Bapak John menyampaikan bahwa petani kecil masih menghadapi delapan tantangan klasik, yaitu krisis air bersih, keterbatasan lahan, akses benih yang terbatas, ketergantungan pada input kimia, minimnya akses terhadap alat dan mesin pertanian (alsintan), rendahnya pengetahuan terkait pertanian cerdas, disfungsi kelompok tani, serta kurangnya pendampingan intensif dan berkelanjutan.

CIRMA juga menekankan bahwa perubahan pola pikir masyarakat tidak mudah dilakukan tanpa adanya program yang konsisten dan berkelanjutan. Untuk menjawab tantangan tersebut, CIRMA menjalankan pendekatan berbasis tiga pilar utama, yakni Penguatan Komunitas Petani, Ketahanan Iklim dan Agroekologi, serta Kolaborasi dan Konektivitas. Hingga saat ini, CIRMA telah melakukan intervensi program di 26 desa di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Melalui kerja sama ini, Ditjen PPDT dan Yayasan CIRMA akan berkolaborasi dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, serta penguatan ketahanan pangan dan komunitas secara berkelanjutan di wilayah NTT dan daerah tertinggal lainnya.

Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan mitra pembangunan dalam mewujudkan pembangunan daerah tertinggal yang inklusif, mandiri, dan berkelanjutan.

#KemendesaPDT
#BangunDesaBangunIndonesia
#PPDTBerdampak
#PPSDALDT