Dalam rangka penyesuaian Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Biro Hukum c.q Bagian Penelaahan Kebutuhan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan melaksanakan kegiatan Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Usulan Identifikasi Kebutuhan Peraturan Menteri dan Penelaahan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 dan 16 Tahun 2020 pada hari Senin s/d Rabu, tanggal 28 – 30 Maret 2022 di Ballroom Bigland Hotel Bogor.
Kegiatan ini dilaksanakan secara offline dengan tetap wajib mematuhi protocol kesehatan di masa pandemic COVID-19,dan melaksanakan swab antigen terlebih dahulu sebelum dan sesudah kegiatan selesai.
Peserta kegiatan meliputi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan, Perwakilan dari Biro Kepegawaian dan Organisasi, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Biro Umum dan Layanan Pengadaan, Biro Perencanaan dan Kerjasama, Biro Hubungan Masyarakat, Perwakilan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Sekretaris Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sekretaris Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Advokasi Hukum, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Huku, Para Koordinator di Biro Hukum, Sub Koordinator dan Staf Biro Hukum yang kurang lebih dihadiri sejumlah 80 peserta.
Kegiatan diawali dengan Laporan Panitia Penyelenggara oleh Bapak Ganjar Kusmana, S.H selaku Koordinator Penelaahan Kebutuhan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan, dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Bapak Teguh, S.H., M.H Kepala Biro Hukum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Narasumber yang hadir pada acara ini yaitu Bapak Tongam R. Silaban selaku Koordinator Kelompok Substansi Polhukam dan Kesejahteraan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM, Ibu Mita Nezky selaku Analis Kebijakan pada Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDMA, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bapak Sutarwan selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kementerian Ketenagakerjaan, Ibu Fitri Nur Astari selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Kementerian Hukum dan HAM.
Kesimpulan dari hasil pembahasan bahwa harmonisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangundan Daerah Tertinggal dan Trasnmigrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tatakerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tidak dapat diakomodir khususnya Pasal terkait Koordinator dan Subkoordinator mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, sehingga akan segera diadakan penyesuaian terhadap Peraturan tersebut dengan melibatkan dibentuk tim kecil yang terdiri dari Biro hukum, Biro Kepegawaian dan Organisasi, dan seluruh unit kerja eselon I pada Kementerian Desa, PDTT, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi