Dalam rangka meningkatkan meningkatkan pemahaman, integritas dan peranserta pegawai dalam pelaksanakan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Biro Hukum melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 24 dan Nomor 25 Tahun 2021, pada hari Selasa, 22 Maret 2022.
Acara diawali dengan laporan Kepala Biro Hukum (Bpk Teguh, S.H., M.H.) dilanjutkan dengan Sambutan dan Pembukaan oleh Inspektur Jenderal (Ibu Ir. Ekatmawati, M.M.) mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Bapak Muhammad Indra Furqon, mewakili dari Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring serta Bapak M. Sugeng Mulyono, dari Deputi Bidang Informasi dan Data serta dikuti oleh para Pejabat Tinggi Madya, Pejabat Tinggi Pratama, para Auditor dan Pegawai di lingkungan Kemendesa PDTT yang hadir secara luring di Ruang Operasional Room, Kalibata dengan menerapkan protokol kesehatan dan swab antigen bagi peserta sebelum acara dimulai serta peserta daring melalui zoom meeting, Dalam sambutannya Inspektur Jenderal menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Nomor 24 dan 25 tahun 2021 merupakan perubahan atas peraturan yang telah ada, menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan dari Lembaga lainnya serta menunjukan bahwa Kementerian Desa, PDTT selalu update terhadap perkembangan kebutuhan atas regulasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa, berintegritas dan menjunjung tinggi budaya kerja APIK. Pencegahan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi perlu ada upaya yang kongkret, diantaranya melalui penyusunan regulasi dan sosialisasi serta pemantauan dan monitoring. Dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan pengaduan masyarakat Kementerian Desa PDTT juga bekerja sama dengan KPK yang ditandai dengan ditandatanganinya Kesepahaman Bersama Menteri Desa PDTT dengan Ketua KPK pada tanggal 14 Juli 2020 dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Bersama oleh Inspektur Jenderal dengan KPK dan pemanfaatan Whistleblowing System dalam pelayanan pengaduan.
Dengan Sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 24 dan 25 tahun 2021 diharapkan dapat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Desa, PDTT dan dalam peningkatan kapabilitas APIP.
Biro Hukum
Kemendesa PDTT