Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal menyelenggarakan "Webinar PPDT Menyapa Barang/Jasa" dengan tema Sosialisasi dan Penerapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Swakelola.
Bapak Eko Sri Haryanto, selaku Direktur Jenderal PPDT bersama Ibu Mety Susanty selaku Sekretaris Direktorat Jenderal PPDT turut hadir membuka kegiatan tersebut. Dalam kegiatan Webinar, Dirjen PPDT menjelaskan mengenai Penerapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu, Bapak Teguh, SH. MH selaku Kepala Biro Hukum, Kemendesa PPDT, Ibu Sari Melani, SH, M.Kn selaku Analis Kebijakan Muda, Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat LKPP dan Bapak Dr. Made Gde Subha Karma Resen, SH.,M.Kn selaku Pakar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum, Universitas Udayana.
Dalam Sambutannya Dirjen PPDT menjelaskan Swakelola tersebut dilaksanakan bilamana barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
Adapun Tujuan Webinar ini dilaksanakan agar setiap penyelenggara swakelola khususnya pengadaan jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dapat mengetahui dan memahami standar dan pedoman pengadaan melalui Swakelola.