Judul:Memorandum of Understanding Nomor 09 Tahun 2020 Tentang Kerja Sama Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:09
Tahun:2020
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:KORUPSI - DESA - TRANSMIGRASI
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:14-07-2020
Tanggal Pengundangan:14-07-2020
Tanggal Berlaku Efektif:14-07-2020
Sumber:Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Komisi Pemberantas Korupsi Republik Indonesia : 7 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pemberantasan Korupsi
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: