Judul:Memorandum of Understanding Nomor 05-M-HKM.07.01-II-2025 Tahun 2025 Tentang Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:05-M-HKM.07.01-II-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:PIDANA - PENCEGAHAN - UANG
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:17-02-2025
Tanggal Pengundangan:17-02-2025
Tanggal Berlaku Efektif:17-02-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR 05/M/HKM.07.01/II/2025 DAN NOMOR : NK/05/DN.04/1/II/2025 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI DENGAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN : 9 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: