Tingkatkan Tata Kelola Kerja Sama, Ditjen PPDT Sosialisasikan Permendesa Nomor 4 Tahun 2026

03-09-2026 DJPPDT
Tingkatkan Tata Kelola Kerja Sama, Ditjen PPDT Sosialisasikan Permendesa Nomor 4 Tahun 2026

JAKARTA, 4 Agustus 2026 – Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kerja sama pemerintahan yang tertib administrasi dan terintegrasi. Komitmen ini diwujudkan melalui penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, pada Selasa (4/8/2026) di Jakarta.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekretariat Ditjen PPDT ini menjadi langkah krusial dalam menyosialisasikan regulasi baru yang secara resmi menggantikan Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2018. Perubahan regulasi ini merupakan bentuk penyesuaian konkret terhadap dinamika kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 serta Permendesa PDT Nomor 1 Tahun 2024.

Ketua Tim Hukum Setditjen PPDT, Abrori, dalam pengantarnya, menyatakan bahwa Ditjen PPDT mendukung penuh implementasi regulasi terbaru ini guna mewujudkan administrasi kerja sama yang akuntabel. "Keberhasilan sebuah kerja sama tidak lagi hanya dilihat dari seremonial penandatanganan semata, melainkan ditentukan oleh kematangan perencanaan, legalitas dokumen, dan evaluasi yang terukur dampaknya di masyarakat. Ditjen PPDT akan terus memonitor pelaksanaan tata kelola ini sebagai bagian dari upaya pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) kementerian yang lebih optimal," jelasnya.

Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026 membawa sejumlah pembaruan fundamental yang menitikberatkan pada kelancaran koordinasi lintas unit dan pengawasan berbasis digital. Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian Desan dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ratna Wulandari, dalam paparannya membedah 10 pokok perubahan regulasi. Ia memaparkan bahwa arah kebijakan kerja sama kementerian saat ini wajib berorientasi pada kualitas dan pencapaian hasil akhir.

"Regulasi ini memastikan bahwa setiap usulan kerja sama wajib selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian. Penerapan protokol perlindungan seperti Uji Tuntas yang diwajibkan bagi mitra pembangunan non-pemerintah, serta penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sejalan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), menjadi jaminan bahwa program kerja sama aman secara hukum dan tepat sasaran," ungkap Ratna.

Lebih lanjut, sistem pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama akan diintegrasikan secara terpusat melalui Sistem Informasi Pemantauan Kerja Sama. Melalui digitalisasi ini, kelanjutan sebuah program kerja sama akan didasarkan pada rapor evaluasi objektif yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. Langkah pengintegrasian data ini krusial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kegiatan dan mewujudkan efisiensi anggaran birokrasi.

Sosialisasi yang digelar secara luring sekaligus daring ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, para perencana, Person in Charge (PIC) Kerja Sama, serta Tim Hukum di lingkungan Ditjen PPDT. Sesi diskusi interaktif yang berlangsung membahas berbagai skenario penyesuaian administrasi, penyelesaian perselisihan, hingga kejelasan pedoman peralihan status instrumen kerja sama bagi lembaga/mitra yang tengah merancang draf perjanjian.

Dengan diberlakukannya Permendesa PDT Nomor 4 Tahun 2026, Ditjen PPDT menaruh harapan besar agar seluruh jalinan kerja sama dengan berbagai pihak, baik pada skala nasional maupun internasional, dapat diwujudkan secara lebih efektif, aman secara regulasi, dan membawa dampak nyata dalam percepatan pembangunan daerah tertinggal di Indonesia.