Kementerian Desa dan PDT Bersama Badan Gizi Nasional Perkuat Sinergi Percepatan Pemenuhan Gizi Melalui Program IFSIV di Daerah Tertinggal

03-09-2026 DJPPDT
Kementerian Desa dan PDT Bersama Badan Gizi Nasional Perkuat Sinergi Percepatan Pemenuhan Gizi Melalui Program IFSIV di Daerah Tertinggal

JAKARTA — Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendesa PDT) melalui Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PPDT) mengambil langkah strategis dalam mendukung program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dimatangkan melalui rapat koordinasi internal lintas direktorat guna mempersiapkan perumusan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis dengan Badan Gizi Nasional (BGN), yang diselenggarakan secara hibrida pada awal September 2026.

Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Tim Hukum Sekretariat Ditjen PPDT, Abrori, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Desa dan PDT dengan Badan Gizi Nasional Nomor 15/M/HKM.07.01/II/2025 dan Nomor 08/NK.01/02/2025 tentang Percepatan Program Pemenuhan Gizi Nasional di Desa dan Daerah Tertinggal.

Dalam arahannya, pimpinan rapat menekankan pentingnya penguatan sinergi program pinjaman luar negeri Ditjen PPDT, yaitu Indonesia Food Systems and Infrastructure for Villages (IFSIV), dengan agenda strategis pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Integrasi Program IFSIV dan Mitigasi Isu Pangan Lokal
Pemaparan substansi dari Direktorat PPSDAL yang diwakili oleh Agung Wijanarko menjabarkan bahwa program IFSIV dirancang untuk mempercepat pencapaian target RPJMN, yakni pengentasan daerah tertinggal sebesar 57%. Fokus utama penanganan ini menyasar sekitar 30 kabupaten daerah tertinggal yang didominasi oleh wilayah Indonesia Timur, khususnya Provinsi Papua, di samping wilayah Sumatera (Nias Utara) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Program IFSIV juga mengusung misi penting dalam memitigasi fenomena "Gastro-kolonialisme" di wilayah perdesaan tertinggal. Di tingkat tapak, kerap ditemukan kecenderungan masyarakat menukar hasil pangan segar tangkapan atau pertanian mereka dengan makanan instan akibat faktor cita rasa (umami). Melalui program IFSIV yang dibagi ke dalam tiga komponen utama—yakni peningkatan layanan dasar (air bersih, sanitasi, dan edukasi gizi), penguatan rantai nilai pangan lokal, serta tata kelola kelembagaan ekonomi desa (BUMDes/Kopdes)—pemerintah berupaya memastikan ketersediaan pangan bergizi berbasis potensi lokal tetap terjaga.

Kolaborasi Pembangunan SPPG Mini dan Penguatan Kelembagaan Desa
Ruang lingkup kerja sama yang dirumuskan mencakup lima area strategis, meliputi pertukaran data dan informasi kerentanan daerah, percepatan pembangunan fisik SPPG, pembangunan pilot project SPPG Mini dalam kerangka IFSIV, dukungan tata kelola sistem pangan melalui kelembagaan ekonomi desa, serta pendampingan manajerial.

Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus (PPDK) yang diwakili oleh Muhammad Wahidin turut memaparkan hasil identifikasi lapangan, termasuk dinamika penanganan SPPG di wilayah otonomi khusus seperti Papua Barat Daya dan Kabupaten Sabu Raijua, serta pentingnya penguatan fasilitasi Satuan Tugas (Satgas) Daerah sebagai prasyarat operasional SPPG.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Direktorat Kerja Sama BGN, Ivan Sudirman dan Wahyu Yudhistira, menyambut baik inisiatif kolaborasi ini dan memetakan dukungan teknis lintas direktorat di BGN. Pembahasan teknis ke depan akan diselaraskan melalui koordinasi bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Deputi Bidang Pengendalian dan Penyaluran (Dialur), Direktorat Tata Kelola, serta Direktorat Promosi dan Edukasi BGN.

Target Penyusunan PKS dan Rencana Aksi Nyata
Sebagai langkah tindak lanjut, Ditjen PPDT menginstruksikan tim internal (Setditjen PPDT, Direktorat PPSDAL, dan Direktorat PPDK) untuk segera merampungkan draf PKS terintegrasi. Dokumen kerja sama ini nantinya akan dilengkapi dengan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai acuan operasional yang terukur, sejalan dengan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama.

Melalui kolaborasi lintas instansi ini, pemerintah optimis upaya pengentasan daerah tertinggal sekaligus pemenuhan gizi masyarakat di wilayah 3T dapat diakselerasi secara efektif, terstruktur, dan berkelanjutan.