Wujud Partispasi Publik, Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Melaksanakan Diseminasi Rancangan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

15-07-2026 JDIH KEMENDESA PDTT Administrator
Wujud Partispasi Publik, Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Melaksanakan Diseminasi Rancangan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa

Jakarta, 6 Juli 2026

Pemerintah terus berkomitmen memastikan penggunaan Dana Desa berjalan lebih efektif, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Langkah nyata ini diwujudkan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui pelaksanaan kegiatan diseminasi Rancangan Peraturan Menteri terkait rincian prioritas penggunaan Dana Desa.

Kegiatan diseminasi ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk menjadi wadah dalam menjaring masukan masyarakat sebagai bagian dari penyusunan regulasi yang lebih partisipatif karena Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.

Kegiatan ini berlangsung di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal Ambon pada tanggal 28 April 2026,  Kedua dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2026 di Kantor Desa Dawuhan Kulon, Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas dan Ketiga dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2026 bertempat di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang yang semuanya melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pemerintah kabupaten/kota, camat, kepala desa, perangkat desa, dan tenaga pendamping profesional, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Secara garis besar, arah kebijakan rincian prioritas penggunaan dana desa tetap diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas tersebut mencakup pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pelestarian lingkungan secara berkelanjutan sedangkan di bidang pemberdayaan masyarakat, Dana Desa diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas kesehatan, penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, pengembangan usaha ekonomi produktif, pelestarian seni dan budaya lokal, peningkatan kesiapsiagaan menghadapi bencana, hingga penguatan ketahanan terhadap perubahan iklim.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Seluruh prioritas penggunaan Dana Desa harus ditetapkan melalui Musyawarah Desa, dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan desa, serta dipublikasikan kepada masyarakat melalui berbagai media agar mudah diakses oleh publik. Publikasi dilakukan melalui sistem informasi desa atau media lain seperti baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, serta media lain yang mudah diakses masyarakat.

Sesi diskusi berlangsung interaktif, para kepala desa dan peserta menyampaikan berbagai pertanyaan dan masukan, mulai dari penyesuaian kebijakan terhadap karakteristik wilayah, sinkronisasi perencanaan desa, penurunan anggaran Dana Desa, hingga perlunya kepastian regulasi agar proses perencanaan desa dapat berjalan tepat waktu. Selain itu, salah satu masukan dari Kepala Desa Poka, Ambon bahwa perlu adanya sinkronisasi yang jelas antara IDM, RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes dalam penentuan prioritas penggunaan Dana Desa agar tidak terjadi perubahan saat evaluasi, sekaligus memberikan kepastian terhadap kewenangan desa dalam mempertahankan hasil musyawarah tanpa intervensi berlebihan, di tengah meningkatnya beban kerja desa akibat banyaknya program dari berbagai tingkatan pemerintahan. Sekretaris Desa Ketapang, Kuh Hadianto, yang mengusulkan agar aturan batas minimal upah pekerja sebesar 50% dalam proyek Padat Karya Tunai Desa dievaluasi agar lebih fleksibel. Menurutnya, beberapa jenis infrastruktur tertentu membutuhkan porsi material yang lebih besar agar kualitas bangunan tidak cepat rusak. Kades Dawuhan Wetan, Banyumas Bapak Susmoro, mengusulkan agar Dana Desa dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas pelayanan publik seperti kantor desa atau pendopo yang rusak, terutama bagi desa yang tidak memiliki Pendapatan Asli Desa.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menegaskan bahwa setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda sehingga penyusunan kebijakan harus tetap memberikan ruang bagi desa untuk menyesuaikan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berkomitmen terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar beban program yang harus dilaksanakan desa dapat dikelola secara lebih efektif.

Perubahan kebijakan ini juga menuntut pemerintah desa untuk lebih adaptif dan inovatif dalam mengelola Dana Desa, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan seperti penurunan anggaran, tingginya beban program lintas sektor, serta kebutuhan akan sinkronisasi kebijakan dan kepastian regulasi. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan bahwa desa tetap memiliki kewenangan dalam menentukan prioritas pembangunan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku selama tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Diperlukan inovasi, koordinasi lintas sektor, serta pemahaman yang baik terhadap regulasi agar pelaksanaan program tetap optimal.

Melalui kegiatan diseminasi ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal berharap pemerintah daerah dan pemerintah desa semakin memahami arah kebijakan penggunaan Dana Desa, sekaligus mampu mengelolanya secara lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel. Masukan yang disampaikan para peserta akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri sebelum ditetapkan sebagai regulasi yang berlaku dan menjadi bahan pertimbangan penyempurnaan substansi regulasi yang tetap mengedepaankan kebutuhan masyarakat desa.

 

Biro Hukum, Sekretariat Jenderal

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.