Judul:Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:13
Tahun:2015
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:Bentuk Logo
Tempat Penetapan:DKI Jakarta
Tanggal Penetapan:20-08-2015
Tanggal Pengundangan:21-08-2015
Tanggal Berlaku Efektif:21-08-2015
Sumber:BN 2015 (1246) : 6 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Bentuk Logo Kementerian Desa, PDTT
Lokasi:Jakarta
Kluster:
Status:Tidak Berlaku
Keterangan Status:

Dicabut dengan:

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2025 tentang Logo Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penggunaannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 119).

Abstrak: