Judul:Memorandum of Understanding Nomor 25-M-HKM.07.01-II-2025 Tahun 2025 Tentang Menjaga Perdamaian Desa dan Daerah Tertinggal Melalui Kegiatan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:25-M-HKM.07.01-II-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:TERORISME - PERDAMAIAN - PENCEGAHAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:27-02-2025
Tanggal Pengundangan:27-02-2025
Tanggal Berlaku Efektif:27-02-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : HK.02.00/03/2025 DAN NOMOR : 25/M/HKM.07.01/II/2025 ANTARA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME DENGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Menjaga Perdamaian Desa dan Daerah Tertinggal
Lokasi:Kemendesa PDt
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: