Judul : Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kementerian Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen : Peraturan Menteri
Nomor Peraturan : 5
Tahun : 2025
Tajuk Entri Utama : Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen : TEKNIS - PELAKSANA - ORGANISASI
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24-04-2025
Tanggal Pengundangan : 29-04-2025
Tanggal Berlaku Efektif : 29-04-2025
Sumber : BN 2025 (294) : 14 HLM
Bahasa : Indonesia
Bidang hukum : Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Lokasi : Kemendes PDT
Kluster :
Status : Berlaku
Keterangan Status :
Mencabut:
  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1662);
  2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 522).
Abstrak :
Download Abstrak Dokumen Download Dokumen