Judul:Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:3
Tahun:2020
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:TUNJANGAN KINERJA - PEGAWAI
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:17-02-2020
Tanggal Pengundangan:18-02-2020
Tanggal Berlaku Efektif:18-02-2020
Sumber:BN 2020 (147) : 72 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja
Lokasi:Kementerian Desa, PDTT
Kluster:
Status:Tidak Berlaku
Keterangan Status:

Dicabut dengan:

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 406)

Abstrak: