Judul:Memorandum of Understanding Nomor 41-M-HKM.07.01-VIII-2025 Tahun 2025 Tentang Pemanfaatan Layanan Jasa dan Potensi PT. Pos Indonesia (Persero) Dalam Rangka Mendukung Perekonomian di Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:41-M-HKM.07.01-VIII-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:POS - DESA - PEMANFAATAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:23-07-2025
Tanggal Pengundangan:23-07-2025
Tanggal Berlaku Efektif:23-07-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 41/M/HKM.07.01/VII/2025 DAN NOMOR : MOU.263/DIRUT/0725 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI DENGAN PT POS INDONESIA (PERSERO) : 6 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pemanfaatan Layanan Jasa dan Potensi
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: