Judul:Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Sebagai Bencana Nasional
Tipe Dokumen:
Nomor Peraturan:12
Tahun:2020
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:Penetapan Bencana Covid-19
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:13-04-2020
Tanggal Pengundangan:13-04-2020
Tanggal Berlaku Efektif:13-04-2020
Sumber:LN 2020, KEPPRES: 3 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Covid-19
Lokasi:Jakarta
Kluster:
Status:
Keterangan Status:
Abstrak: