Judul:Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Tipe Dokumen:
Nomor Peraturan:21
Tahun:2015
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Tempat Penetapan:DKI Jakarta
Tanggal Penetapan:24-11-2015
Tanggal Pengundangan:22-12-2015
Tanggal Berlaku Efektif:22-12-2015
Sumber:BN 2015 (1934) : 38 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Dana Desa Tahun 2016
Lokasi:Jakarta
Kluster:
Status:Diubah : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016
Keterangan Status: : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2016
Abstrak: