Judul:Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Peraturan Perundang - Undangan
Nomor Peraturan:12
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Teringgal
Subjek Dokumen:INFORMASI - PUBLIK - PENGELOLAAN - PELAYANAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:24-11-2025
Tanggal Pengundangan:27-11-2025
Tanggal Berlaku Efektif:27-11-2025
Sumber:BN 2025 (986) : 35 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: