Judul:Keputusan Menteri Nomor 413 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Keuangan Menggunakan Transaksi Pembayaran Nontunai Oleh Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:413
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:BENDAHARA - PENGELUARAN - PENGELOLAAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:01-10-2025
Tanggal Pengundangan:01-10-2025
Tanggal Berlaku Efektif:01-10-2025
Sumber:KEPMENDES 2025 : 9 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pengelolaan Keuangan
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: