Judul:Putusan Mahkamah Agung Nomor 32-P-HUM-2021 Tahun 2021 Tentang Perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 21, Tambah
Tipe Dokumen:Putusan Pengadilan/Yurisprodensi
Nomor Peraturan:32-P-HUM-2021
Tahun:2021
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Mahkamah Agung
Subjek Dokumen:DESA - USAHA - BADAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:11-10-2021
Tanggal Pengundangan:11-10-2021
Tanggal Berlaku Efektif:11-10-2021
Sumber:MA 2021 : 113 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:BUMDes
Lokasi:Mahkamah Agung
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: