Judul:Putusan Mahkamah Agung Nomor 59-P-HUM-2022 Tahun 2022 Tentang Perkara Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil terhadap Pasal 73 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa pada tingkat pertama dan terakhir
Tipe Dokumen:Putusan Pengadilan/Yurisprodensi
Nomor Peraturan:59-P-HUM-2022
Tahun:2022
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Mahkamah Agung
Subjek Dokumen:DESA - USAHA - BADAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:27-12-2022
Tanggal Pengundangan:27-12-2022
Tanggal Berlaku Efektif:27-12-2022
Sumber:MA 2022 : 104 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:BUMDes
Lokasi:Mahkamah Agung
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: