Judul:Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pola Klarifikasi Arsip Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:
Nomor Peraturan:9
Tahun:2019
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:POLA KLARIFIKASI ARSIP
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:16-08-2019
Tanggal Pengundangan:13-09-2019
Tanggal Berlaku Efektif:13-09-2019
Sumber:BN 2019 (1051) : 43 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:POLA KLARIFIKASI ARSIP
Lokasi:Jakarta
Kluster:
Status:Mengubah
Keterangan Status:
Abstrak: