Judul : Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Klarifikasi Keamanan Dan Hak Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen :
Nomor Peraturan : 7
Tahun : 2019
Tajuk Entri Utama :
Subjek Dokumen : HAK AKSES ARSIP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24-07-2019
Tanggal Pengundangan : 05-08-2019
Tanggal Berlaku Efektif : 05-08-2019
Sumber : BN 2019 (875): 105 HLM
Bahasa : Indonesia
Bidang hukum : HAK AKSES ARSIP
Lokasi : Jakarta
Kluster :
Status : Diubah
Keterangan Status :
Abstrak :
Download Abstrak Dokumen Download Dokumen