Judul:Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Sistem Klarifikasi Keamanan Dan Hak Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:
Nomor Peraturan:7
Tahun:2019
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:HAK AKSES ARSIP
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:24-07-2019
Tanggal Pengundangan:05-08-2019
Tanggal Berlaku Efektif:05-08-2019
Sumber:BN 2019 (875): 105 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:HAK AKSES ARSIP
Lokasi:Jakarta
Kluster:
Status:Diubah
Keterangan Status:
Abstrak: