Judul : Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen : Instrumen Hukum
Nomor Peraturan : 7
Tahun : 2022
Tajuk Entri Utama :
Subjek Dokumen : TUNJANGAN KINERJA - PEGAWAI
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 30-08-2022
Tanggal Pengundangan : 06-09-2022
Tanggal Berlaku Efektif : 06-09-2022
Sumber : BN 2022 (852) : 24 HLM
Bahasa : Indonesia
Bidang hukum : Pelaksanaan Tunjangan Kinerja
Lokasi : Kementerian Desa, PDTT
Kluster :
Status : Tidak Berlaku
Keterangan Status :

Dicabut dengan:

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 406)

Abstrak :
Download Abstrak Dokumen Download Dokumen