Judul:Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:7
Tahun:2022
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:TUNJANGAN KINERJA - PEGAWAI
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:30-08-2022
Tanggal Pengundangan:06-09-2022
Tanggal Berlaku Efektif:06-09-2022
Sumber:BN 2022 (852) : 24 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pelaksanaan Tunjangan Kinerja
Lokasi:Kementerian Desa, PDTT
Kluster:
Status:Tidak Berlaku
Keterangan Status:

Dicabut dengan:

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 406)

Abstrak: