Judul : Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Tipe Dokumen :
Nomor Peraturan : 7
Tahun : 2020
Tajuk Entri Utama :
Subjek Dokumen : DANA DESA - PENGGUNAAN
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 16-06-2020
Tanggal Pengundangan : 16-06-2020
Tanggal Berlaku Efektif : 16-06-2020
Sumber : BN 2020 (632) : 43 HLM
Bahasa : Indonesia
Bidang hukum : Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Lokasi : Kementerian Desa, PDTT
Kluster :
Status :
Keterangan Status :
Abstrak :
Download Abstrak Dokumen Download Dokumen