Judul:Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Tipe Dokumen:
Nomor Peraturan:7
Tahun:2020
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:DANA DESA - PENGGUNAAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:16-06-2020
Tanggal Pengundangan:16-06-2020
Tanggal Berlaku Efektif:16-06-2020
Sumber:BN 2020 (632) : 43 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Lokasi:Kementerian Desa, PDTT
Kluster:
Status:
Keterangan Status:
Abstrak: