Judul : Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Tipe Dokumen :
Nomor Peraturan : 14
Tahun : 2020
Tajuk Entri Utama :
Subjek Dokumen : DANA DESA - PRIORITAS
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal Penetapan : 28-09-2020
Tanggal Pengundangan : 30-09-2020
Tanggal Berlaku Efektif : 30-09-2020
Sumber : BN 2020 (1129) : 41 HLM
Bahasa : Indonesia
Bidang hukum : Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
Lokasi : Kementerian Desa, PDTT
Kluster :
Status :
Keterangan Status :
Abstrak :
Download Abstrak Dokumen Download Dokumen