Judul:Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:12
Tahun:2023
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Subjek Dokumen:TUNJANGAN - PEGAWAI
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:29-11-2023
Tanggal Pengundangan:11-12-2023
Tanggal Berlaku Efektif:11-12-2023
Sumber:BN 2023 (979) : 13 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Tunjangan Kinerja
Lokasi:Kementerian Desa, PDTT
Kluster:
Status:Tidak Berlaku
Keterangan Status:

Dicabut dengan:

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 406)

Abstrak: