Judul:Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Proses Bisnis Antar Unit Organisasi Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:
Nomor Peraturan:18
Tahun:2020
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:UNIT ORGANISASI - PROSES BISNIS
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:14-12-2020
Tanggal Pengundangan:18-12-2020
Tanggal Berlaku Efektif:18-12-2020
Sumber:BN 2020 (1555): 27 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Bisnis Antar Unit
Lokasi:Kementerian Desa, PDTT
Kluster:
Status:
Keterangan Status:
Abstrak: