Judul:Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:1
Tahun:2026
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:ALAM - PASCABENCANA - PERCEPATAN
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:08-01-2026
Tanggal Pengundangan:08-01-2026
Tanggal Berlaku Efektif:08-01-2026
Sumber:KEPRES RI 2026 : 8 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: