Judul:Memorandum of Understanding Nomor 20-M-HKM07.01-ll-2025 Tahun 2025 Tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dalam Mendukung Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:20-M-HKM07.01-ll-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:MIGRAN - SINERGI - TUSI - INDONESIA
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:27-02-2025
Tanggal Pengundangan:27-02-2025
Tanggal Berlaku Efektif:27-02-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : MoU.11/02.01/KS.01/ll/2025 DAN NOMOR : 20/M/HKM07.01/ll/2025 ANTARA KEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA / BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DENGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Sinergi Pelaksanaan Tugan dan Fungsi dalan Mendukung Penuatan Tata kelola Penempatan dan Pelindungan
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: