Judul:Memorandum of Understanding Nomor 37-M-HKM.07.01-VII-2025 Tahun 2025 Tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:37-M-HKM.07.01-VII-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:KEMENDESA - KEBUDAYAAN - TUSI
Tempat Penetapan:JAKARTA
Tanggal Penetapan:22-07-2025
Tanggal Pengundangan:22-07-2025
Tanggal Berlaku Efektif:22-07-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 06/VII/NK/2025 DAN NOMOR : 37/M/HKM.07.01/VII/2025 ANTARA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN RI DENGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI : 7 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Desa dan PDT
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: