Judul:Memorandum of Understanding Nomor 43-M-HKM.07.01-VII-2025 Tahun 2025 Tentang Sinergi Pembangunan Ekonomi Desa dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa dan Daerah Tertinggal
Tipe Dokumen:Instrumen Hukum
Nomor Peraturan:43-M-HKM.07.01-VII-2025
Tahun:2025
Tajuk Entri Utama:Indonesia. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Subjek Dokumen:DESA - PEMBANGUNAN - SINERGI
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:23-07-2025
Tanggal Pengundangan:23-07-2025
Tanggal Berlaku Efektif:23-07-2025
Sumber:MOU MENTERI NOMOR : 43/M/HKM.07.01/VII/2025 DAN NOMOR : 2/DPP-LDII/MoU/VII/2025 ANTARA KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL RI DENGAN DEWAN PIMPINAN PUSAT LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA : 6 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pembangunan Ekonomi Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Lokasi:Kemendesa PDT
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: