Judul:Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Dan Hubungan Kerja Instansi Pembina Dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Tipe Dokumen:
Nomor Peraturan:9
Tahun:2021
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:28-09-2021
Tanggal Pengundangan:07-10-2021
Tanggal Berlaku Efektif:07-10-2021
Sumber:BN (1128) : 8 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Lokasi:Jakarta
Kluster:
Status:
Keterangan Status:
Abstrak: