Judul:Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:
Nomor Peraturan:29
Tahun:2016
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Tempat Penetapan:DKI Jakarta
Tanggal Penetapan:29-12-2016
Tanggal Pengundangan:06-01-2017
Tanggal Berlaku Efektif:06-01-2017
Sumber:BN 2017 (43) : 35 HLM
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Tata Cara Mempekerjakan PPNPN di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT
Lokasi:Jakarta
Kluster:
Status:Diubah : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017
Keterangan Status: : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017
Abstrak: