Judul : Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen :
Nomor Peraturan : 29
Tahun : 2016
Tajuk Entri Utama :
Subjek Dokumen : Cara Mempekerjakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Tempat Penetapan : DKI Jakarta
Tanggal Penetapan : 29-12-2016
Tanggal Pengundangan : 06-01-2017
Tanggal Berlaku Efektif : 06-01-2017
Sumber : BN 2017 (43) : 35 HLM
Bahasa : Indonesia
Bidang hukum : Tata Cara Mempekerjakan PPNPN di Lingkungan Kementerian Desa, PDTT
Lokasi : Jakarta
Kluster :
Status : Diubah : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017
Keterangan Status : : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2017
Abstrak :
Download Abstrak Dokumen Download Dokumen