Judul:Keputusan Menteri Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Tim Tanggap Insiden Siber Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi
Tipe Dokumen:
Nomor Peraturan:54
Tahun:2023
Tajuk Entri Utama:
Subjek Dokumen:Tanggap Insiden Siber
Tempat Penetapan:Jakarta
Tanggal Penetapan:24-03-2023
Tanggal Pengundangan:24-03-2023
Tanggal Berlaku Efektif:24-03-2023
Sumber:PASAL 7 AYAT (1) PERATURAN BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Bahasa:Indonesia
Bidang Hukum:Keputusan Menteri
Lokasi:Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Kluster:
Status:Berlaku
Keterangan Status:
Abstrak: