Pelaksanaan Kegiatan Capacity Building for Managing Single Online Portal for Regulatory Information yang dilaksanakan pada tanggal 15 – 16 Oktober 2018 di Jogjakarta, yang diikuti oleh 202 Orang dari 85 Instansi dan Peguruan Tinggi Negeri dan Swasta, membawa dampak positif dan arah kebijakan baru terhadap pengelolaan situs Jaringan Dokumentasi, dan Informasi Hukum (JDIH). Kebutuhan akan peraturan dan perubahan global yang kian maju, membawa perspektif baru pada pembuatan regulasi, hingga pendokumentasian produk hukum suatu Instansi. Kegiatan yang dimotori oleh BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) Kemenkumham bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan Asia-Pacific Economic Corporation (APEC) ini diadakan guna melakukan intergasi nasional seluruh instansi Pemerintah (Kementerian, Lembaga, UPT, dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta), dengan harapan agar ‘rasa haus’ akan kebutuhan informasi regulasi serta naskah ilmiah terkait hukum masing-masing Instansi dapat terpenuhi dan tentunya bertujuan utama dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan. Sebagai bentuk keterbukaan informasi serta menjalankan amanat Perpres Nomor 33 Tahun 2012, BPHN sebagai JDIHN atau JDIH Pusat, memberikan materi terkait bagaimana kelengkapan metadata pada situs JDIH di tiap-tiap instansi tanpa mengesampingkan kecepatan akses dari situs JDIH itu sendiri.
Yesmon, Kapusdok Kemenkumham, selaku narasumber pada Kegiatan tersebut menyatakan “Beberapa Instansi, dapat disimpulkan, bahwa belum mengetahui adanya mandat Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN, hal ini harus disosialisasikan lebih lanjut, bahkan jika perlu, Menteri Hukum dan HAM sendiri yang akan menyurati pimpinan tiap-tiap instansi guna terlaksananya integrasi JDIH secara nasional”. Hal ini perlu menjadi perhatian tiap-tiap instansi pemerintah dan Perguruan Tinggi, agar membuat situs JDIH yang baik, sesuai standar, dan dapat terintegrasi.
Adapun Rahmat Syafaat, selaku Dekan Universitas Brawijaya dan Narasumber, menyatakan “Stigma tiada anggaran bahkan kering mungkin menjadi kendala dalam melaksanakan amanah Perpres 33 Tahun 2012, Pendokumentasian memang dipandang agak terbelakang, namun stigma tersebut harus diubah agar dapat melakukan Intergasi JDIH secara nasional, demi mewujudkan keterbukaan informasi publik”.
JDIH Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sendiri, pada umunya telah memenuhi standar JDIHN dan telah Terintegrasi, adapun konten dan fitur tambahan serta pengembangan akan terus dilakukan demi pemenuhan kebutuhan regulasi di internal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.